fbpx
Hal Yang Dapat Membatalkan Akad Syirkah

Hal Yang Dapat Membatalkan Akad Syirkah

Untuk Anda yang sedang melakukan kerja sama yakni akad syirkah, atau Anda yang mau melakukan akad syirkah, dan dapat pula untuk Anda yang sedang galau dalam menjalankan akad syirkah.

Syirkah atau kerjasama bisnis, menurut makna syariah berarti suatu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat melakukan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An Nabhani, 2004:148)

Dalam hidup memang ada saja kerikil yang membuat hati mencari pilihan jalan lain, dan mungkin berfikir untuk berhenti saja “ya sudahlah akad ini diselesaikan saja..”

Namun sebelum itu, Anda harus tahu hal apa saja yang dapat membatalkan akad syirkah?

Hal Yang Membatalkan Akad Syrikah

akad syirkah

Sumber ini didapatkan dari Pak Ihsanul Muttaqien (Divisi Partnership DPS Pusat) yang sudah faham dalam bidangnya.

Sebelumnya Anda pasti tahu hukum asal dari syirkah ini adalah ja’iz atau mubah. Hal ini didasarkan pada taqrir Rasulullah SAW terhadap praktek syirkah yang dilakukan para sahabat dalam bermuamalah, dan beliau mendiamkan atau membenarkannya praktek syirkah tersebut.

Dalam satu hadits qudsi digambarkan mengenai keutamaan syirkah ini dimana Allah SWT menyatakan sebagai pihak ketiga di antara kedua belah pihak yang sedang bersyirkah.

“Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman : Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)

Namun demikian dalam perjalanan suatu syirkah memungkinkan adanya masalah atau kondisi lain yang membuat syirkah yang telah dibentuk sebelumnya menjadi bubar atau membatalkan akad syirkah.

Syedih ya harus bubarrr….

Ini Dia Penjelasan yang sangat penting mengenai batalnya akad syirkah

Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nidzom al-Iqtishodiy menjelaskan bahwa syirkah dapat menjadi batal atau bubar dikarenakan sebab-sebab berikut :

  1. Meninggalnya Salah Seorang Musyarik (anggota Syirkah)

Apabila ada salah seorang musyarik meninggal maka hal tersebut membatalkan akad syirkah, dan kepada ahli waris yang menggantikan.

=> Jika seorang musyarik meninggal dunia, dan ia memiliki ahli waris yang telah dewasa, maka ahli waris tersebut boleh menggantikan posisinya dalam syirkah. Ahli warisnya ini pun berhak mendapatkan bagi hasil dari syirkah itu.

2. Salah Seorang Musyarik Menjadi Gila

Dalam melakukan akad ataupun muamalah haruslah dalam keadaan waras, hal ini untuk menghindari kecurangan ataupun suatu hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Karena salah satu dari syaratnya syirkah ini adalah orang yang bersyirkah itu harus terdiri dari orang yang sudah baliqh dan berakal.

Membatalkan akad Syirkah

3. Salah Seorang Musyarik Dikendalikan Orang Lain Karena Kebodohannya

Adanya Shighat yaitu kalimat akad yang diucapkan oleh orang-orang yang sama bersyirkah sebagai pernyataan persetujuan adanya syirkah itu sehingga terdapat rasa saling percaya mempercayai.

Apabila salah satu musyarik dipengaruhi orang lain, dan sudah hilang rasa saling percaya ini dapat merusak akad syirkah tersebut, bahkan mungkin tidak berjalan dengan baik.

4. Salah Seorang Musyarik di Hijr (Mendapat Hukuman berupa larangan Bersyirkah atau bermuamalah dengan Khalifah)

Orang yang melakukan akad syirkah tentunya adalah orang yang faham dan mau menerapkan aturan syariahNya. karena dalam QS Shad ayat 24 telah dijelaskan

5. Salah Seorang Musyarik Membubarkannya,

Dari beberapa poin ini, pasti banyak pertanyaan yang muncul berikut sedikit penjelasannya:

=> Apabila salah seorang musyarik meminta pembubaran syirkah, maka musyarik lain harus memenuhi permintaan tersebut. Jika syirkah terdiri lebih dari 2 (dua) orang, sementara satu orang menginginkan syirkah bubar dan yang lain masih ingin meneruskan syirkah yang ada, maka pihak yang ingin meneruskan syirkah dapat membuat akad syirkah yang baru dengan didahului pembubaran syirkah sebelumnya.

=> Perhitungan laba-rugi saat syirkah dibubarkan dapat dihitung dengan pendekatan accrual basis atau cash basis. Secara sederhana, pendekatan accrual basis artinya perhitungan akutansi dari seluruh transaksi yang sudah terjadi baik kas sudah diterima ataupun belum diterima, pada saat transaksi tersebut dilakukan. Contoh, telah terjual rumah secara kredit senilai Rp. 1 Miliar. Maka, meski uang Rp. 1 Miliar belum diterima seluruhnya karena dibayar kredit, namun transaksi tersebut dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba-rugi.

Sedangkan pendekatan cash basis hanya mencatat transaksi jika ada penerimaan atau pengeluaran kas. Misalkan ada penjualan rumah Rp. 1 Miliar namun yang diterima di kas baru DP senilai Rp. 300 Juta maka yang dihitung hanya Rp. 300 Juta saja.

Perhitungan rugi-laba dengan kedua pendekatan di atas sah secara hukum syara’. Para musyarik tinggal menyepakati mau memilih pendekatan yang mana untuk menghitungnya.

akad syirkah

=> Khusus untuk syirkah mudharabah, jika pengelola atau mudharib meminta aset yang ada untuk dijual sementara pemodal atau shohibul maal lebih menginginkan aset langsung dibagi, maka yang wajib dipenuhi adalah permintaan mudharib untuk menjual aset. Hal ini dikarenakan mudharib memiliki hak mendapatkan keuntungan, sementara keuntungan hanya dapat diperoleh ketika aset itu dijual.

Misalkan, untuk menjalankan satu project perumahan, shohibul maal menyuntikkan dana sebesar Rp. 1 Miliar. Dari dana tersebut dibelikan aset berupa lahan, alat berat dan lainnya. Ketika syirkah dibubarkan, maka aset-aset yang ada tersebut dijual kembali untuk dihitung apakah usaha yang dijalankan mendapat untung atau tidak. Jika mendapat untung, maka mudharib mendapatkan hak sesuai porsi bagi hasilnya. Jika rugi, maka semua hasil penjualan aset dikembalikan kepada shohibul maal.

akad syirkah 1

=> Untuk syirkah selain syirkah mudharabah, maka aset yang dimiliki bisa langsung dibagikan sesuai dengan perhitungan dan porsi bagi hasilnya.

Jika terjadi perselisihan di antara musyarik mengenai syirkah yang dijalankan, maka hendaklah diselesaikan pada saat syirkah tersebut diputuskan untuk bubar. Seandainya di antara musyarik tidak bisa menyelesaikan perselisihan tersebut, disarankan untuk menunjuk pihak ketiga yang bisa menengahi dan mencarikan solusi dari permasalahan yang ada.

Tentunya, pada saat suatu syirkah dibentuk, para musyarik tidak ada yang berfikir atau berniat untuk membubarkannya di tengah jalan. Namun, jika ternyata karena sebab-sebab yang sudah dijelaskan sebelumnya mengakibatkan syirkah harus bubar, maka sudah semestinya pembubaran dilakukan secara ahsan (baik) dan mengikuti kaidah syariah yang mengaturnya. Hal ini semata-mata karena ketundukan kita pada hukum syariah yang kita yakini dengannya akan mengundang keberkahan dari Allah SWT.

Bagaimana Saudagar, ada yang sedang mengalami seperti hal diatas ini? atau baru memulai untuk melakukan akad syirkah?

Semoga apa yang telah kita usahakan dengan terbaik dan berkhusnudzon kepada Allah SWT akan mendapatkan hasil yang terbaik juga.

Apabila tulisan ini bermanfaat boleh untuk Anda share kepada keluarga atau rekan agar semua menjadi tahu dan faham mengenai hukum syariah salah satunya dalam melakukan akad syirkah ini.